3 BULAN BEKERJA TANPA DI BAYAR: PD PASAR SURYA ABAIKAN HAK PEKERJA DAN MENGINJAK ATURAN UNDANG-UNDANG!!

Terkini 31 Aug 2026 21:48 3 min read 7,029 views By Redaksi

Share berita ini

3 BULAN BEKERJA TANPA DI BAYAR: PD PASAR SURYA ABAIKAN HAK PEKERJA DAN MENGINJAK ATURAN UNDANG-UNDANG!!
SURABAYA || Wadahaspirasi — Tiga bulan berturut-turut, Juni hingga Agustus 2026, para petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) PD Pasar Surya bekerja setiap hari menjaga keamanan dan ketertiban di pasar-pasar binaan. Mereka tetap berdiri di pos, tetap berpatroli, tetap mengatur keramaian. Namun gaji mereka tak kunjung cair. Setiap petugas berhak menerima gaji pokok Rp2.500.000 per bulan. Tertunda tiga bulan berarti setiap orang menanggung beban tunggakan Rp7.500.000 — uang yang seharusnya sudah menjadi milik mereka untuk memberi makan keluarga, membiayai sekolah anak, membayar biaya pengobatan, dan menutupi kebutuhan hidup lainnya. "Sudah tiga bulan kami tidak menerima gaji. Setiap ditanya, jawabannya selalu sama: sedang diproses. Padahal Rp2,5 juta itu kami atur pas-pasan untuk hidup sebulan. Sekarang tertunda tiga bulan, kami bingung harus bagaimana," ungkap salah satu perwakilan petugas, Senin (31/8/2026). Kenyataannya sangat ironis: pekerjaan tetap berjalan penuh, namun hak atas upah justru ditunda tanpa kejelasan yang memuaskan. Para petugas menekan diri agar tetap bekerja dengan baik, namun di rumah mereka menumpuk kekhawatiran dan tagihan yang tak bisa ditunda. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PD Pasar Surya belum memberikan penjelasan resmi apa pun — mengapa terlambat, kapan akan dibayar, dan apa alasan hukum penundaan tersebut.   ⚖️ DASAR HUKUM — UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN Praktik keterlambatan pembayaran upah ini menyentuh langsung aturan hukum yang berlaku di Indonesia: - Pasal 95 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: "Upah wajib dibayarkan tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan." - Pasal 95 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003: "Pembayaran upah tidak boleh ditunda atau dipotong, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini." - Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mempertegas: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang layak dan dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Sanksi Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003: Pengusaha yang menunda pembayaran upah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000. Menunda gaji tanpa alasan yang sah dan tanpa kesepakatan tertulis adalah PELANGGARAN HUKUM, bukan sekadar masalah administrasi keuangan.   1. Apakah manajemen PD Pasar Surya sadar bahwa keterlambatan gaji tanpa pemberitahuan tertulis dan kesepakatan pekerja merupakan pelanggaran Pasal 95 UU No. 13/2003? 2. Dana dari transaksi harian di pasar-pasar yang dijaga ketat oleh petugas Kamtib ini terus mengalir — ke mana dana itu selama tiga bulan, sehingga Rp7,5 juta per orang belum bisa dibayarkan? 3. Berapa lama lagi para petugas diminta bekerja tanpa menerima haknya? Apakah ada batas waktu pasti kapan seluruh tunggakan akan dilunasi? 4. Apakah ada kebijakan manajemen yang mengharuskan petugas menyetujui penundaan pembayaran secara sepihak? Jika tidak, atas dasar apa gaji mereka ditahan? 5. Apakah PD Pasar Surya benar-benar tidak punya uang, atau justru memprioritaskan pengeluaran lain di atas kesejahteraan mereka yang menjaga pasar setiap hari? 6. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi — apakah keheningan ini berarti pihak manajemen menutup mata terhadap penderitaan mereka yang menjaga keamanan pasar setiap hari?   Para petugas Kamtib tidak meminta lebih — mereka hanya meminta apa yang menjadi haknya sesuai kerja yang sudah diselesaikan. Bekerja tiga bulan tanpa dibayar bukan sekadar kesulitan ekonomi — ini adalah pelanggaran hak asasi pekerja yang dilindungi undang-undang. Redaksi meminta manajemen PD Pasar Surya memberikan penjelasan terbuka dan segera melunasi seluruh tunggakan gaji tanpa penundaan lagi. Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi pihak manajemen PD Pasar Surya untuk memberikan penjelasan resmi atas pertanyaan-pertanyaan di atas.

SURABAYA ||Wadahaspirasi — Tiga bulan berturut-turut, Juni hingga Agustus 2026, para petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) PD Pasar Surya bekerja setiap hari menjaga keamanan dan ketertiban di pasar-pasar binaan. Mereka tetap berdiri di pos, tetap berpatroli, tetap mengatur keramaian. Namun gaji mereka tak kunjung cair.

 

Setiap petugas berhak menerima gaji pokok Rp2.500.000 per bulan. Tertunda tiga bulan berarti setiap orang menanggung beban tunggakan Rp7.500.000 — uang yang seharusnya sudah menjadi milik mereka untuk memberi makan keluarga, membiayai sekolah anak, membayar biaya pengobatan, dan menutupi kebutuhan hidup lainnya.

 

"Sudah tiga bulan kami tidak menerima gaji. Setiap ditanya, jawabannya selalu sama: sedang diproses. Padahal Rp2,5 juta itu kami atur pas-pasan untuk hidup sebulan. Sekarang tertunda tiga bulan, kami bingung harus bagaimana," ungkap salah satu perwakilan petugas, Senin (31/8/2026).

 

Kenyataannya sangat ironis: pekerjaan tetap berjalan penuh, namun hak atas upah justru ditunda tanpa kejelasan yang memuaskan. Para petugas menekan diri agar tetap bekerja dengan baik, namun di rumah mereka menumpuk kekhawatiran dan tagihan yang tak bisa ditunda.

 

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PD Pasar Surya belum memberikan penjelasan resmi apa pun — mengapa terlambat, kapan akan dibayar, dan apa alasan hukum penundaan tersebut.

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM — UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

 

Praktik keterlambatan pembayaran upah ini menyentuh langsung aturan hukum yang berlaku di Indonesia:

 

- Pasal 95 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

"Upah wajib dibayarkan tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan."

 

- Pasal 95 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003:

"Pembayaran upah tidak boleh ditunda atau dipotong, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini."

 

- Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mempertegas: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang layak dan dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

- Sanksi Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003: Pengusaha yang menunda pembayaran upah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Menunda gaji tanpa alasan yang sah dan tanpa kesepakatan tertulis adalah PELANGGARAN HUKUM, bukan sekadar masalah administrasi keuangan.

1. Apakah manajemen PD Pasar Surya sadar bahwa keterlambatan gaji tanpa pemberitahuan tertulis dan kesepakatan pekerja merupakan pelanggaran Pasal 95 UU No. 13/2003?

2. Dana dari transaksi harian di pasar-pasar yang dijaga ketat oleh petugas Kamtib ini terus mengalir — ke mana dana itu selama tiga bulan, sehingga Rp7,5 juta per orang belum bisa dibayarkan?

3. Berapa lama lagi para petugas diminta bekerja tanpa menerima haknya? Apakah ada batas waktu pasti kapan seluruh tunggakan akan dilunasi?

4. Apakah ada kebijakan manajemen yang mengharuskan petugas menyetujui penundaan pembayaran secara sepihak? Jika tidak, atas dasar apa gaji mereka ditahan?

5. Apakah PD Pasar Surya benar-benar tidak punya uang, atau justru memprioritaskan pengeluaran lain di atas kesejahteraan mereka yang menjaga pasar setiap hari? 

6. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi — apakah keheningan ini berarti pihak manajemen menutup mata terhadap penderitaan mereka yang menjaga keamanan pasar setiap hari?

Para petugas Kamtib tidak meminta lebih — mereka hanya meminta apa yang menjadi haknya sesuai kerja yang sudah diselesaikan. Bekerja tiga bulan tanpa dibayar bukan sekadar kesulitan ekonomi — ini adalah pelanggaran hak asasi pekerja yang dilindungi undang-undang.

Redaksi meminta manajemen PD Pasar Surya memberikan penjelasan terbuka dan segera melunasi seluruh tunggakan gaji tanpa penundaan lagi.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi pihak manajemen PD Pasar Surya untuk memberikan penjelasan resmi atas pertanyaan-pertanyaan di atas.

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp